Samarinda – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dengan mengamankan 1 orang pelaku di Jl. M.Yamin Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda (tepatnya di depan Guest House).
Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dicurigai satu orang laki-laki yang baru turun dari 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Vario warna Hitam.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut mengaku Bernama Sdra RCT (41) pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir Pil Ekstasi/Ineks seberat 1,24 (satu koma dua puluh empat) Gram Netto yang terbungkus 1 (satu) bungkus permen merk Fisherman yang berada didalam 1 (satu) buah kotak merk Eyota ditemukan didalam 1 (satu) buat Tas Ransel warna Hitam yang dikenakan oleh sdr RCT (41) beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.(lp/ip)