Skip to content
Lingkar Peristiwa
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Dunia
Menu

6 Tersangka Pencurian Modul Baseband di Samarinda Dibekuk Polisi

Posted on April 8, 2024

KOTA SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota Samarinda menggelar Prese Release perkara pencurian Modul Baseband Telkomsel yang telah terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si dalam rilisnya mengatakan, perkara ini berawal dari laporan dari Telkomsel salah satu helpdesk di tower SMR348 mengalami down, 21 Maret 2024 lalu. Kemudian teknisi pun melakukan pengecekan lokasi tower yang dimaksudkan tersebut dan ditemukan bahwa Modul Baseband 6630 di sana sudah tidak ada atau telah hilang.

Dari perkara ini Polresta Samarinda berhasil mengamankan 6 orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian Modul Basband Tower atau alat penguat sinyal Telkomsel.

” Iya betul, Kami telah berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam perkara pencurian ini, dan perkara ini akan kami terus selidiki,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Kata Kapolresta Samarinda, sebelum adanya kejadian pada tanggal 21 Maret 2024 tersebut, sudah ada ada 8 kali kejadian dengan modus yang sama, tower-toer itu yakni : Tower SMR348 Jln. Gunung Sari, Tower SMR111 yang beralamat di JI. Padat Karya, Tower SMR355 yang beralamat di JI. H.A.M. Rifadin, Tower SMR321 yang beralamat di JI. Padat Karya, Tower SMR050 yang beralamat di JI. Delima Samarinda, Tower SMR062 yang beralamat di JI. Rapak Indah Samarinda, Tower SMR347 yang beralamat di JI. Marhusin Samarinda dan Tower SMR346 yang beralamat Jl. Sejati ( Perum PKL ) Samarinda.

Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Samarinda bekerjasama dengan Jatanras Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Lalu tak berkisar lama, pada 26 Maret 2024 sekira pukul 06 30 WITA di Jalan Poros Soekarno Hatta, Muara Jawa, Kukar ditemukan satu unit Baseband 6630 yang berbungkus kardus.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku yang berhasil diamankan, barang yang dicuri tersangka tersebut rencananya akan dijual atau dikirim ke Jakarta. Selanjutnya Pihak penyelidik pun berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata di sana berhasil ditemukan lagi gudang yang di dalamnya banyak barang bukti sejenis baseband.

Dalam perkara ini, Polresta Samarinda pun berkoordinasi dan melaporkan ini kepada Satuan Resmob Mabes Polri untuk membantu menindalaki penyelidikan tersebut. Dari pemerikasaan dari seluruh tersangka, ternyata seluruh barang yang didapat dari seluruh Indonesia itu nantinya akan dan ada yang sudah beberapa kali dikirim ke Rusia dan Hong Kong.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan untuk TKP di Samarinda 5 Unit Baseband, 5 unit SN UBBP, 3 unit RRU Ericson dan 3 Unit RRU Nokia. Atas perbuatan tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun Penjara.(lp/ip)

Post Views: 711

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bukan Sekadar Melatih, Coach Heri Bentuk Mental Baja Sang Juara Porprov
  • Ribuan Personel Disiagakan, Tuban Siap Jaga Kondusifitas Pengesahan PSHT
  • Polres Tuban Berikan Teguran Lisan bagi Pengendara Tak Sesuai Spektek
  • Polres Tuban Bersama TNI dan Instansi Lain Kawal Kedatangan Jamaah Haji
  • Mas Bupati Apresiasi Kiprah Polres Tuban dalam Pelayanan dan Kegiatan Sosial

“Berita Tanpa Drama, Hanya Fakta Sebenarnya”

🎙️ Karena publik butuh kebenaran, bukan sensasi. 📰 Kami hadir membawa berita, bukan cerita.

©2025 Lingkar Peristiwa | Design: Newspaperly WordPress Theme