Skip to content
Lingkar Peristiwa
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Dunia
Menu

Pengusaha Mal Solo Pastikan Royalti Lagu Tertib, Termasuk Live Music

Posted on Agustus 6, 2025


SOLO,

– Mal Solo Paragon menegaskan bahwa pihaknya telah patuh dan rutin membayar royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Royalti itu dibayarkan sejak awal operasional, termasuk untuk pertunjukan musik live seperti band cover.

“Kalau dari Solo Paragon Mal sih kami mengikuti aturan yang berlaku saja,” ujar Veronica Lahji, Deputi Direktur Operasional Mal Solo Paragon, dilansir dari Tribun Solo, Selasa (5/8/2025).

Veronica menjelaskan bahwa setiap tahun Mal Solo Paragon membayar royalti ke LMKN dan telah memiliki sertifikat lisensi resmi sebagai bukti legalitas penggunaan musik di area mal.

“Jadi memang secara rutin kita membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pertokoan dan mal. Dan kita sudah mendapatkan sertifikat lisensinya,” jelasnya.

Bahkan, lisensi tersebut tak hanya meng-cover area publik milik pengelola mal, tetapi juga berlaku untuk seluruh tenant yang beroperasi di dalam kawasan mal.

“Iya, jadi memang tenant terkait itu juga menginduk di mal,” tambahnya.

Live Music dan Band Cover Juga Terlindungi

Menurut Veronica, pertunjukan musik langsung seperti live band yang sering digelar di area mal, termasuk band cover yang memainkan lagu populer, juga masuk dalam cakupan lisensi yang dibayarkan ke LMKN.

“Sertifikasi untuk izin penggunaan lagu secara komersial itu meliputi hak pencipta, hak pertunjukan, hak pengumuman, hak komunikasi, hak terkait, dan hak penyiaran. Semuanya sudah include di dalamnya,” terang Veronica.

Dengan demikian, Mal Solo Paragon memastikan bahwa seluruh kegiatan pemutaran dan pertunjukan musik di lingkungan mal sudah legal dan terlindungi hukum.

Berbeda dengan sejumlah pelaku usaha lain seperti kafe dan restoran yang mengaku belum mendapat sosialisasi maksimal terkait aturan ini, pihak Mal Solo Paragon menyatakan tidak memiliki kendala berarti.

“Kita memang sudah mengurus itu dari awal operasional mal. Jadi sejak awal kita tidak masalah,” pungkas Veronica.

Tentang LMKN dan Aturan Royalti Musik

Sebagai informasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga non-profit yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

LMKN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemilik hak, serta pemegang hak cipta lagu atau musik.

Royalti ini wajib dibayarkan oleh pemilik usaha yang memutar atau menampilkan musik secara komersial, seperti di restoran, hotel, mal, karaoke, dan siaran televisi atau radio.

Tarif royalti, misalnya untuk kafe dan restoran, ditetapkan sebesar Rp120.000 per kursi efektif per tahun dan dibagi ke:

  • Rp 60.000 untuk pencipta lagu
  • Rp 30.000 untuk pelaku pertunjukan
  • Rp 30.000 untuk produser rekaman

Pelaku usaha yang tidak membayar royalti bisa dikenai sanksi administratif, denda, hingga gugatan hukum oleh pemegang hak cipta.

Belum lama ini, kasus pelanggaran hak cipta menimpa PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) di Bali.

Pada Kamis (24/7/2025), Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di outlet Mie Gacoan Bali.

Total tarif royalti musik yang semestinya dibayar Mie Gacoan Bali mencapai miliaran rupiah, bila mengacu pada peraturan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Post Views: 21

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Antisipasi Pengoplosan BBM, Polres Tuban dan Diskopumdag Cek Tangki hingga Sampel Pertalite
  • Polres Tuban Kukuhkan Duta Pelajar Kamtibmas, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Disiplin dan Keselamatan
  • Polres Tuban Gagalkan Aksi Konvoi 40 Remaja, Amankan 18 Motor
  • Apel Kebangsaan: Polres Tuban dan Buruh Bersatu Wujudkan Tuban Aman dan Sejahtera
  • Transformasi Pelayanan Publik: Polres Tuban Resmikan Struktur Perwira Samapta (Pamapta)

“Berita Tanpa Drama, Hanya Fakta Sebenarnya”

🎙️ Karena publik butuh kebenaran, bukan sensasi. 📰 Kami hadir membawa berita, bukan cerita.

©2025 Lingkar Peristiwa | Design: Newspaperly WordPress Theme