Skip to content
Lingkar Peristiwa
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Dunia
Menu

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta per Gram, Update 3 Agustus 2025

Posted on Agustus 3, 2025



Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Kamis (31/7/2025) kembali menguat.

Informasi yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian ini menunjukkan tren logam mulia kembali menguat.

Emas Antam melonjak sebesar Rp49.000, dari harga sebelumnya Rp1.968.000 menjadi Rp2.017.000 per gram.

Hal ini menandai pertama kalinya harga Antam kembali menyentuh level Rp2 juta dalam beberapa waktu terakhir.

Tak hanya Antam, emas Galeri24 juga mencatat lonjakan tinggi. Harga per gramnya naik sebesar Rp50.000, dari Rp1.882.000 menjadi Rp1.932.000.

Sementara itu emas UBS mencatat kenaikan sebesar Rp41.000 per gram. Dari yang sebelumnya Rp1.909.000 menjadi Rp1.950.000.

Ketiga jenis emas ini dipasarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Emas Galeri24 menjadi satu-satunya yang menyediakan unit hingga 1.000 gram, sedangkan UBS terbatas hingga 500 gram.

Daftar lengkap harga emas hari ini 3 Agustus 2025 ada diakhir artikel ini.

‎Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini (3 Agustus 2025)


Harga Emas UBS

0,5 gram: Rp1.054.000

1 gram: Rp1.950.000

2 gram: Rp3.870.000

5 gram: Rp9.561.000

10 gram: Rp19.019.000

25 gram: Rp47.455.000

50 gram: Rp94.715.000

100 gram: Rp189.354.000

250 gram: Rp473.244.000

500 gram: Rp945.373.000


Harga Emas Galeri24

0,5 gram: Rp1.013.000

1 gram: Rp1.932.000

2 gram: Rp3.805.000

5 gram: Rp9.443.000

10 gram: Rp18.834.000

25 gram: Rp46.969.000

50 gram: Rp93.863.000

100 gram: Rp187.632.000

250 gram: Rp468.847.000

500 gram: Rp937.232.000

1.000 gram: Rp1.874.462.000


Harga Emas Antam

0,5 gram: Rp1.060.000

1 gram: Rp2.017.000

2 gram: Rp3.971.000

3 gram: Rp5.930.000

5 gram: Rp9.849.000

10 gram: Rp19.640.000

25 gram: Rp48.968.000

50 gram: Rp97.855.000

100 gram: Rp195.628.000

250 gram: Rp488.795.000

500 gram: Rp977.372.000

1.000 gram: Rp1.954.701.000

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Post Views: 25

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Antisipasi Pengoplosan BBM, Polres Tuban dan Diskopumdag Cek Tangki hingga Sampel Pertalite
  • Polres Tuban Kukuhkan Duta Pelajar Kamtibmas, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Disiplin dan Keselamatan
  • Polres Tuban Gagalkan Aksi Konvoi 40 Remaja, Amankan 18 Motor
  • Apel Kebangsaan: Polres Tuban dan Buruh Bersatu Wujudkan Tuban Aman dan Sejahtera
  • Transformasi Pelayanan Publik: Polres Tuban Resmikan Struktur Perwira Samapta (Pamapta)

“Berita Tanpa Drama, Hanya Fakta Sebenarnya”

🎙️ Karena publik butuh kebenaran, bukan sensasi. 📰 Kami hadir membawa berita, bukan cerita.

©2025 Lingkar Peristiwa | Design: Newspaperly WordPress Theme