Laporan
Muhammad Nazar | Pidie
, SIGLI –
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan melakukan praktik pengoplosan beras atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BH diamankan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Pidie.
“Benar, BH telah kita amankan terkait dugaan praktik curang dalam distribusi beras.
Ini merugikan konsumen dan tidak dapat ditolerir,” kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH, Rabu (6/8/2025) malam.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku BH dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekira pukul 10.30 WIB, di kilang padi yang tidak beroperasi lagi, di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Kasat Reskrim Polres Pidie menceritakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Ade Andra, STrK dengan cepat bergerak ke lokasi dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan.
“Pelaku BH tidak berkutik saat aksinya berhasil kita bongkar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atau BB,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu unit mobil Toyota Kijang pikap warna hitam dan satu mesin jahit karung beras merk Newlong.
Barang bukti diamankan lainnya tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu, dan 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 kg.
Berikutnya, dua karung beras merek SU atau Simpang Utue yang beratnya 5 kg, dua karung beras tanpa merk seberat 50 kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, dan 15 karung kosong merek Yusima serta satu lembar terpal warna biru.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.
Selanjutnya, beras tersebut dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani.
Beras hasil oplosan tersebut, selanjutnya dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.
“Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh,” terangnya.
“Kemudian BH kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dedy Miswar.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat,” tegasnya.
“Kami imbau kepada warga, agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Dedy. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul
Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras,
Update berita lainnya di
dan
Google News
