Skip to content
Lingkar Peristiwa
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Dunia
Menu

Satresnarkoba Polres Tuban Gagalkan Peredaran Pil Dobel L

Posted on Mei 6, 2025

Tuban – Satuan Resnarkoba Polres Tuban mengamankan AK (31) warga desa Wiyoro kecamatan Kandang kabupaten Pekalongan Jawa Tengah pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Pria tersebut diamankan beserta barang bukti sabu 7 (tujuh ) poket Narkotika jenis sabu dengan berat total 6,2 gram saat hendak menjual barang haram itu kepada pelanggannya.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., pada Selasa (06/05/2025) terungkap bahwa sebelum melakukan transaksi dalam mengedarkan narkotika pelaku berkomunikasi melalui handphone dengan calon pembeli.

“Dengan cara bertemu langsung dengan calon pembeli, kemudian melakukan transaksi” ungkap Perwira polisi kelahiran Ambon itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, AK dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyard ditambah 1/3” tuturnya.

Selain tersangka AK, Polisi juga mengamankan ADS (28) tersangka pengedar obat terlarang, ia diamankan saat berada dirumahnya di desa Tlogowaru kecamatan Merakurak kabupaten Tuban.

Dari tangan Pelaku, petugas menyita barang bukti Pil dobel L sebanyak 866 (delapan ratus enam puluh enam) butir serta uang tunai sebesar 200 ribu rupiah hasil penjualan barang tersebut.

Pelaku dijerat pasal 435 dan/ atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat 1 Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyard.

Selain dua tersangka, Satreskoba Polres Tuban juga mengamankan seorang pria berinisial APS (42) warga Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban pelaku pengedar psikotropika jenis pil Riklona, ia diamankan Polisi pada minggu (04/04) disebuah warung yang terletak di kelurahan Kebonsari beserta barang bukti Pil Riklona sebanyak 20 butir.

Pelaku terancam pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah).

Dalam kesempatan itu Kapolres Tuban mengajak masyarakat serta awak media untuk aktif berperan serta dalam rangka turut membantu memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada pihak Kepolisian dalam rangka menindak pelaku kejahatan yang dapat menggangu situasi Kamtibmas yang ada di wilayah kabupaten Tuban.

Ia juga mewanti-wanti kepada para pelaku kejahatan khususnya Narkotika agar menghentikan aktivitasnya, William menyebutkan bahwa ini merupakan peringatan awal darinya untuk wilayah kabupaten Tuban tetap kondusif.

“Dan peringatan lanjutan kami akan lebih keras, bila perlu kami akan melakukan tindakan tegas terukur” tegasnya

Saat ditanya darimana barang tersebut didapatkan oleh tersangka, Kapolres Tuban mengatakan bahwa barang haram itu didapat para tersangka dari luar Tuban.

“Tentunya ini masih kita lakukan pengembangan” tuturnya.

Dalam keterangan kepada penyidik para tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya, namun untuk pengembangan kasus ini pihak kepolisian akan terus menggali keterangan dari para tersangka.

“Tentunya penyidik punya cara dalam mengembangkan peristiwa tersebut” Ucapnya.

Masih kata AKBP William, target dari peredaran Narkoba oleh para tersangka adalah sopir antar wilayah, untuk mengantisipasi itu ia mengatakan kedepan satuan Lalulintas bersama Satuan Resnarkoba akan melakukan pemeriksaan kendaraan lintas daerah.

“Apabila nanti ditemukan para pengendara menggunakan Narkotika, akan kami tindak” tegasnya.

Menurutnya pengguna narkotika saat berkendara di jalan raya tidak hanya membahayakan nyawanya sendiri namun juga bisa membahayakan nyawa orang lain, ia memperingatkan para pengguna agar berhenti dan tidak menjadikan narkoba sebagai alasan untuk menambah kekuatan, namun sebaliknya yang terjadi justru itu akan merusak segalanya.

Selain itu karena peredarannya berdekatan dengan wilayah industri, Kapolres juga mengingatkan kepada para pekerja agar tidak ikut mengkonsumsi Narkotika.

“Jika ada pekerja yang kedapatan mengkonsumsi narkotika akan kita tindak” Tutupnya.(red)

Post Views: 49

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bukan Sekadar Melatih, Coach Heri Bentuk Mental Baja Sang Juara Porprov
  • Ribuan Personel Disiagakan, Tuban Siap Jaga Kondusifitas Pengesahan PSHT
  • Polres Tuban Berikan Teguran Lisan bagi Pengendara Tak Sesuai Spektek
  • Polres Tuban Bersama TNI dan Instansi Lain Kawal Kedatangan Jamaah Haji
  • Mas Bupati Apresiasi Kiprah Polres Tuban dalam Pelayanan dan Kegiatan Sosial

“Berita Tanpa Drama, Hanya Fakta Sebenarnya”

🎙️ Karena publik butuh kebenaran, bukan sensasi. 📰 Kami hadir membawa berita, bukan cerita.

©2025 Lingkar Peristiwa | Design: Newspaperly WordPress Theme