Skip to content
Lingkar Peristiwa
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Dunia
Menu

Viral di Medsos! Pelaku Pencurian di Tuban Akhirnya Ditangkap Polisi

Posted on Maret 25, 2025

Tuban – Unit tindak Pidana umum Satreskrim Polres Tuban mengamankan lima pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di wilayah kabupaten Tuban,

N(42) residivis pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarta dan Kudus bersama S (39), keduanya merupakan warga asal kabupaten Lombok Tengah Nusa tenggara Barat,

Pelaku sempat viral karena aksinya terekam kamera pengawas dan beredar di media sosial saat menggondol brangkas di rumah korban yang berada di kelurahan Mondokan beberapa bulan lalu.

Pelaku yang pernah bekerja sebagai Nelayan di wilayah kabupaten Tuban sehingga tahu seluk beluk lokasi yang menjadi incarannya itu berkeliling menggunakan mobil mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya,

“Yang diambil perhiasan dan uang” terang Iptu Rudi.

Selasa (25/03)2025) sore, menurut Iptu Rudi Kanit Pidana umum Satreskrim Polres Tuban, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda yang satu sebagai sopir dan yang satu berperan sebagai eksekutor, dalam aksinya yang viral itu pelaku berhasil membawa kabur uang dan perhiasan.

Akibat kejadian itu korban Wempy Yulianto (41) pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian sebesar 190.000.000 rupiah.

“Uangnya sudah digunakan, habis dibuat mabuk dan judi online” ucap Rudi

Para pelaku diamankan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku sedang melintas didepan SPBU Sleko diduga akan melancarkan aksinya kembali.

Diketahui dalam pengakuan pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 20 tempat kejadian perkara.

“20 TKP di Tuban semua” ungkap Rudi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan AH (39) warga desa bandungrejo kecamatan Plumpang residivis kasus pencurian sebanyak 5 kali di wilayah Tuban dan Bojonegoro serta MK (41) warga desa Plandirejo kecamatan Plumpang serta MS (32) warga desa Sumberejo kecamatan Rengel kabupaten Tuban dengan kasus yang sama di lokasi berbeda.(red)

Post Views: 57

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bukan Sekadar Melatih, Coach Heri Bentuk Mental Baja Sang Juara Porprov
  • Ribuan Personel Disiagakan, Tuban Siap Jaga Kondusifitas Pengesahan PSHT
  • Polres Tuban Berikan Teguran Lisan bagi Pengendara Tak Sesuai Spektek
  • Polres Tuban Bersama TNI dan Instansi Lain Kawal Kedatangan Jamaah Haji
  • Mas Bupati Apresiasi Kiprah Polres Tuban dalam Pelayanan dan Kegiatan Sosial

“Berita Tanpa Drama, Hanya Fakta Sebenarnya”

🎙️ Karena publik butuh kebenaran, bukan sensasi. 📰 Kami hadir membawa berita, bukan cerita.

©2025 Lingkar Peristiwa | Design: Newspaperly WordPress Theme