Tuban, – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua pelaku pencurian telepon genggam (HP) di sebuah konter di Jalan Panglima Sudirman pada Senin (28/10) lalu.
Video ini sempat ramai di media sosial setelah aksi pencurian terekam kamera CCTV dan menyebar luas di masyarakat.
Pada Jumat (01/11/2024), Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.Tr.K, S.I.K., M.T., M.Sc., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap masih di bawah umur, yaitu MS (15) dan RA (13).
“Kedua pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan cepat berdasarkan rekaman CCTV yang viral,” jelas Dimas.
Menurut keterangan, kedua pelaku memasuki konter tersebut pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara memanjat pagar di samping rumah, lalu merusak pintu konter untuk masuk. Dari aksinya, para pelaku berhasil mengambil tiga unit HP, yakni satu iPhone 11 Pro Max dan dua unit iPhone 11 Pro 64 GB, dengan total kerugian sekitar Rp25 juta.
“Para pelaku mengaku HP hasil curian akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebelum melakukan aksi, mereka terlebih dahulu memantau dan menggambarkan situasi sekitar konter,” tambah Kasat Reskrim.
Menanggapi status hukum pelaku yang masih di bawah umur, AKP Dimas Robin menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan diversi sebagai bagian dari proses restoratif justice.
“Dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak-anak, kami akan mengupayakan penyelesaian di luar peradilan,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar kejahatan yang melibatkan pelaku remaja di Tuban, sekaligus menjadi peringatan penting bagi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.(red/lp)