Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban bersama beberapa instansi lainnya menggelar razia gabungan di tiga tempat hiburan malam di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Senin (11/11/2024) malam. Operasi ini melibatkan berbagai elemen, termasuk Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Brimob, Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Tuban, serta Satuan Tugas Kampung Bebas Narkoba.
Razia dimulai dari dua lokasi hiburan malam, yakni karaoke Glamor dan M’Oke, di mana petugas memeriksa identitas para pengunjung dan pemandu lagu, serta melakukan tes urine. Setelah menyelesaikan pemeriksaan di kedua lokasi tersebut, tim gabungan melanjutkan razia ke Dunia Karaoke dengan prosedur yang sama.
Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Harjo menjelaskan, bahwa razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tuban dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
“Ada tiga tempat hiburan malam yang kami periksa. Total ada 86 orang yang menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan enam orang terindikasi positif benzo, yaitu obat penenang,” ujar AKP Harjo.
Lebih lanjut, AKP Harjo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan ini dan meminta keterangan dari keenam orang tersebut untuk memastikan apakah penggunaan zat tersebut terkait dengan resep dokter atau alasan medis lainnya.
“Kami akan memeriksa lebih lanjut apakah ada indikasi medis atau rekomendasi dari dokter terkait penggunaan benzo oleh enam orang tersebut,” tambahnya.
AKP Harjo juga menegaskan bahwa pihaknya akan rutin melakukan razia di berbagai tempat hiburan malam dan lokasi lainnya sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tuban.
“Harapan kami, Kabupaten Tuban bisa bebas dari peredaran narkoba,” tutupnya.(red/lp)