Skip to content
Lingkar Peristiwa
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Dunia
Menu

Penasehat PWI: Ancaman Kepala Kemenag Bojonegoro ke Jurnalis Suaradesa Langgar UU Pers

Posted on Juli 11, 2024

Bojonegoro – Dugaan pemecatan sepihak oleh Kepala Kemenag Bojonegoro terhadap salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) KUA Tambakrejo, Mujib Ridwan, memicu kontroversi yang berujung pada ancaman terhadap jurnalis.

Jurnalis Suaradesa.co, Ririn Wedia, mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman dari Kepala Kemenag Bojonegoro, Abdul Wakhid, saat mencoba mengkonfirmasi berita terkait pemecatan tersebut. Ririn mengaku dibentak dan diancam akan dilaporkan kepada polisi.

“Kamu mau nulis apa lagi? Lihat saja sebentar lagi akan berhadapan dengan Mbah Naryo (Sunaryo Abumuin),” ujar Ririn menirukan ucapan Wakhid saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Selain mengancam akan melaporkan pemberitaan Suaradesa kepada pihak kepolisian, Abdul Wakhid juga mengancam akan menghadapkan Ririn dengan Sunaryo Abumuin, seorang pengacara. “Ucapan itu tidak hanya disampaikan ke saya tapi juga beberapa teman media lain yang mengkonfirmasi Wakhid,” tegas Ririn.

Tidak hanya ancaman, Ririn juga dituduh sebagai pembohong dan disebut bodoh karena menanyakan tentang pemecatan Mujib. Wakhid menyatakan bahwa tidak ada Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan. “Sesuai isi WhatsApp, Kepala Kemenag bilang, ‘Gak bener pecat kan ya ada SK-nya ini kantor bukan pos kampling wartawan kok dungu,’” ungkap Ririn.

Menanggapi insiden tersebut, Penasehat PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menyayangkan tindakan Abdul Wakhid. “Kalau sudah bilang akan dilaporkan polisi itu masuk ancaman dan nada suara yang keras termasuk intimidasi, jelas ada pelanggaran UU Pers. Sementara pers melakukan tugasnya,” tegas Sasmito.

Sasmito menekankan bahwa ancaman tersebut termasuk melanggar UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Namun, meskipun setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, semua tindakan harus dikaji dengan bijak. Pers juga dilindungi dan diatur oleh undang-undang.(red/lp)

Post Views: 109

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bukan Sekadar Melatih, Coach Heri Bentuk Mental Baja Sang Juara Porprov
  • Ribuan Personel Disiagakan, Tuban Siap Jaga Kondusifitas Pengesahan PSHT
  • Polres Tuban Berikan Teguran Lisan bagi Pengendara Tak Sesuai Spektek
  • Polres Tuban Bersama TNI dan Instansi Lain Kawal Kedatangan Jamaah Haji
  • Mas Bupati Apresiasi Kiprah Polres Tuban dalam Pelayanan dan Kegiatan Sosial

“Berita Tanpa Drama, Hanya Fakta Sebenarnya”

🎙️ Karena publik butuh kebenaran, bukan sensasi. 📰 Kami hadir membawa berita, bukan cerita.

©2025 Lingkar Peristiwa | Design: Newspaperly WordPress Theme