Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga orang pelaku di Jl.Sentosa RT.- No.- . Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda
mendapat laporan dan informasi bahwa di Jl.Sentosa RT.- No.- . Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya di depan hotel), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul sekitar pukul 01.30 Wita, terlihat seorang laki-laki yang sedang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, plat KT-6192-AI. Telah membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau putih kemudian pelapor dan saksi melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau putih tersebut dan ternyata 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau putih tersebut berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) Gram Brutto;
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pengendara tersebut dari Jl. Sentosa sampai dengan di tangkap di Jl. Tengkawang dan setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut mengaku Bernama L(31) dan diperlihatkan kepada sdra L(31) 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau putih yang berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) Gram Brutto dan benar sdra L(31) mengakui bahwa benar 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau putih yang berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) Gram Brutto tersebut di akui miliknya
Kemudian berdasarkan keterangan sdra L(31) bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari sdra DAM(35) kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdra DAM(35) di Jl Slamet Riyadi Gang 6 Rt.- No.- kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram Brutto Yng ditemukan di balik soft case Hp milik sdri DAM(35) dan berdasarkan pengakuan dari sdra DAM(35) bahwa Narkotika tersebut di dapat dari sdra MDY(28) yang Dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap sdri DAM(35) sdra MDY(28) sedang berada di dalam kamar bersama-sama dengan sdra DAM(35) beserta barang bukti lainnya
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.(lp)